Pedoman Sertifikat SLO

Kali ini kami akan membahas tentang Sertifikat SLO.  Artikel dan situs ini sangat cocok untuk anda yang ingin memiliki pengetahuan dan pedoman tentang SLO. Mulai dari pengetahuan apakah itu SLO, hingga bagaimana cara mengurus SLO. Kami akan membungkusnya secara lengkap dan mudah untuk dimengerti.

Sebelum mengulasnya lebih lanjut, kita akan mengenal dulu apakah sertifikat SLO?  

SLO Listrik adalah

SLO (Sertifikat Laik Operasi) listrik adalah sebuah sertifikat yang menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik yang telah terpasang sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi atau sudah layak diberi tegangan listrik dan meteran oleh PLN.

Sedangkan menurut Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Winsisma Wansyah bahwa “SLO merupakan bukti legal bahwa instalasi tenaga listrik yang dipasang telah sesuai dengan standar kelistrikan dan aman”.

Berikut di bawah ini adalah contoh SLO Listrik:

 

Jenis Instalasi Tenaga Listrik yang Wajib Memiliki SLO

Ada 4 jenis instalasi tenaga listrik yang wajib memiliki SLO di antaranya adalah:

1. Pembangkit

  • PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap)
  • PLTG (Pembangkit Listrik Tenaga Gas)
  • PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas – Uap)
  • PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi)
  • PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air)
  • PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Air Skala Menengah
  • PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel)
  • PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir)
  • PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya
  • PLT biomasa (Pembangkit Listrik Tenaga Biomasa)
  • PLT biogas (Pembangkit Listrik Tenaga Biogas)
  • Battery energy storage system (BESS)
  • Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut
  • Pembangkit Listrik Tenaga Perbedaan Suhu Air Laut
  • Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
  • Pembangkit Listrik Tenaga Bayu
  • Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas
  • PLTEBT (Pembangkit Listrik Tenaga Energi Baru Terbarukan)
  • dan Pembangkit Listrik Lainnya

Adapun contoh SLO pada pembangkit adalah slo genset

2. Transmisi

  • Jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi
  • gardu induk

3. Distribusi

  • Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah
  • Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah

4. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan menengah
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah

Cara Mengurus SLO Listrik

Bagaimanakah cara mengurus atau mendapatkan SLO Listrik?

SLO beserta hubungannya dengan NIDI (Nomor Identitas Instalasi), Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Perizinan Usaha

Sebelum saya menerangkan bagaimana cara mengurusnya, anda bisa melihat gambar di bawah ini prosedur penerbitan SLO beserta hubungannya dengan NIDI (Nomor Identitas Instalasi), Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Badan Usaha (SBU), Perizinan Usaha.

Dari gambar di atas berikut proses bisnis pekerjaan kontruksi tenaga listrik sampai terbit SLO, sehingga dapat digunakan sebagai syarat untuk dapat menggunakan Instalasi Tenaga Listrik:

  • Sebuah badan Usaha wajib memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha)
  • Badan Usaha memiliki tenaga kerja yang kompeten dengan bukti sertifikat kompetensi (Serkom) di bidang yang sesuai dengan Instalasi Tenaga Listrik
  • Kedua sertifikat tersebut SBU dan Serkom dapat digunakan untuk perizinan usaha.
  • Setelah terbit perizinan usaha, perizinan usaha tersebut bisa digunakan untuk mengerjakan pekerjaan instalasi listrik.
  • Jika telah mengerjakan pemasangan instalasi listrik, tenaga kerja yang mengerjakan instalasi listrik tersebut membuat laporan yang digunakan untuk pembuatan NIDI
  • Berdasarkan NIDI, instalasi yang telah terpasang tersebut kemudian diperiksa, jika memenuhi syarat maka terbitlah SLO
  • SLO tersebut digunakan sebagai syarat instalasi listrik tersebut dapat beroperasi (digunakan).

Cara Mendapatkan Sertifikat SLO Listrik

Adapun prosedur mendapatkan atau penerbitan Sertifikat SLO Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah yang kami ambil dari situs kementerian esdm adalah sebagai berikut:

  • Seorang calon pelanggan dapat melakukan pendaftaran SLO melalui website https://siujang.esdm.go.id/ atau dengan cara mendaftar pada aplikasi Siujang Gatrik kemudian mengisi form pendaftaran sesuai form data calon pelanggan. Atau pendaftaran SLO juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi salah satu Lembaga Inspeksi Teknik pada nomor urut 1 s/d 10 pada daftar Lembaga Inspeksi Teknik atau lewat Layanan Satu Pintu (LSP) pada pengajuan penyambungan baru listrik pada PT PLN (Persero).
  • Untuk pendaftaran SLO melalui website https://siujang.esdm.go.id/ atau aplikasi Siujang Gatrik, pada saat mendaftar pastikan mengisi email anda dengan benar. Jika pendaftaran berhasil, maka calon pelanggan yang mendaftar akan mendapatkan email verifikasi yang berisi link untuk melakukan validasi pendaftaran (cek inbox/spam email yang didaftarkan);
  • Jika pendaftaran yang anda lakukan telah tervalidasi dengan mengklik tautan (link) yang terdapat pada email, maka calon pelanggan akan mendapatkan sebuah email yang berisi informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan oleh pelanggan dan mendapatkan Nomor Agenda;
  • Setelah itu Lembaga Inspeksi Teknik (sesuai pilihan pelanggan pada form pendaftaran) akan menghubungi pelanggan sesuai Nomor Agenda yang diperoleh lewat email, dan akan mengkonfirmasi tentang biaya pemeriksaan, pengujian dan informasi pembayarannya serta waktu pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan;
  • Kemudian Lembaga Inspeksi Teknik melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan yang sudah terpasang sesuai dengan mata uji pada Permen ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan;
  • Jika Instalasi listrik milik pelanggan dinyatakan Laik Operasi (layak beroperasi / digunakan) berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Inspeksi Teknik, maka SLO akan diterbitkan dalam waktu maksimal atau paling lama 3 (tiga) hari kerja oleh Lembaga Inspeksi Teknik;
  • SLO yang sudah diterima oleh pelanggan dapat dipakai untuk permohonan Sambung Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.

 

Adapun persyaratan SLO Instalasi Pemanfaatan Tegangan Rendah. Untuk mendapatkan SLO, pemilik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah dengan tegangan 450 – 197.000 VA mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan melengkapi data sebagai berikut:

  1. Identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
  2. lokasi/tempat instalasi (Alamat lengkap);
  3. jenis dan kapasitas instalasi;
  4. gambar instalasi listrik dan diagram satu garis (one line diagram) yang dikeluarkan oleh badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau Direktur Jenderal*;
  5. peralatan yang dipasang.

*Keterangan: Dalam hal jika tidak terdapat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik bidang konsultansi perencana, gambar instalasi sebagaimana yang dimaksud pada angka (4) dapat dikeluarkan oleh badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik yang sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik tegangan rendah tanpa terkena biaya gambar instalasi.

Setelah mengetahui syarat-syarat dan cara mengurus SLO (Sertifikat Laik Operasi), barulah pelanggan dapat menghubungi PLN untuk pengurusan pemasangan listrik. Adapun pendaftaran dapat dilakukan:

1. Daftar offline di kantor PLN terdekat

Cara pertama ini adalah dengan cara mendatangi kantor PLN terdekat, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Datangi kantor PLN pada lokasi terdekat.
  • Minta Formulir pendaftaran
  • Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  • Lakukan pembayaran biaya pasang baru sesuai dengan daya listrik yang diinginkan (yang ingin anda pasang).
  • Anda bisa menunggu sampai petugas PLN terkait mendatangi rumah untuk melakukan pemasangan listrik.


2. Daftar online melalui aplikasi PLN

Yang kedua adalah dengan cara daftar online melalui aplikasi PLN Mobile, berikut adalah caranya:

  • Unduh (download menggunakan playstore) dan install aplikasi PLN Mobile, setelah terinstall buka aplikasi PLN Mobile.
  • Lakukan pilihan menu “Pasang Baru.”
  • Lakukan pemilihan “Lokasi Pemasangan.”
  • Lengkapi data “Detail Layanan.”
  • Lengkapi “Data SLO.”
  • Kemudian Pilih token untuk metode pemasangan listrik prabayar.
  • Kemudian dilanjutkan dengan mengirim aplikasi permohonan pengajuan pemasangan listrik dan lakukan pembayaran biaya pasang yang telah ditetapkan. Pembayaran bisa dilakukan pada bank BUMN yang telah disepakati.
  • Kemudian tunggu petugas PLN datang ke rumah untuk memasang instalasi listrik.

Anda bisa memonitoring status permohonan ini menggunakan aplikasi PLN Mobile dengan cara sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile yang telah terinstall pada smart phone anda
  • Kemudian Pilih menu “Profile.”
  • Dilanjutkan dengan Pilih “Daftar Riwayat.”
  • Kemudian lakukan klik “Permohonan,” lalu layar akan menampilkan daftar permohonan yang telah dibuat.
  • Kemudian Pilih “Lihat,” pada salah satu permohonan yang diinginkan untuk melihat detail statusnya.

Demikianlah pedoman penerbitan SLO, semoga artikel ini dapat membantu anda.

 

About the author

Dedy Fermana, yang lebih akrab disapa Dedy, adalah Seorang Content Artikel di Birolistrik. Ia suka mengikuti tren seputar teknologi seperti kelistrikan, Pendingin (AIr Conditioner), PLC, SEO. Melalui tutorial Birolistrik ini, Dedy ingin berbagi informasi dan membantu pembaca untuk menyelesaikan masalah yang dialami seputar artikel.

Leave a Reply